Bawa 93 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap di Medan

BERITASUMATRA.COM – Perjalanan dua kurir membawa puluhan kilogram ganja dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, berakhir di tangan polisi.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial K (30) dan AR (19) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 93 kilogram ganja kering yang ditemukan di dalam sebuah mobil. Ganja tersebut dikemas menggunakan lima karung goni yang disimpan di dalam kendaraan.

Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Aceh itu ditangkap saat melintas di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Jumat (14/8/2026).

Ganja Dibawa dari Aceh Menuju Medan

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya peredaran ganja dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

“Dari dalam mobil, petugas sita 93 ganja kering yang disimpan dalam 5 karung goni,” kata Rafli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Rafli, ganja tersebut diduga dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan menggunakan kendaraan roda empat.

Polisi tidak langsung menghentikan kendaraan tersebut ketika pertama kali mengidentifikasinya. Petugas memilih membuntuti mobil yang dicurigai untuk mengetahui siapa penerima barang serta ke mana narkotika tersebut akan dibawa.

Langkah tersebut dilakukan agar jaringan yang terlibat dalam distribusi ganja dapat diungkap lebih jauh.

Berawal dari Pengungkapan 3 Kg Ganja

Pengungkapan 93 kilogram ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya diungkap petugas di kawasan bantaran rel kereta api Tembung.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sekitar 3 kilogram ganja dari tiga orang yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah lebih besar yang melibatkan jaringan lintas kabupaten.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman ganja.

“Itulah kami lakukan pengintaian mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan,” ujar Rafli.

Pengintaian dilakukan secara bertahap. Petugas mengikuti pergerakan kendaraan yang dicurigai sejak dari wilayah yang berbatasan dengan Aceh hingga masuk ke Kota Medan.

Polisi menduga perjalanan tersebut bukan sekadar pengangkutan biasa. Karena itu, petugas terus mengikuti kendaraan hingga akhirnya menemukan momen untuk melakukan penindakan.

Mobil Sempat Coba Kabur

Situasi berubah ketika mobil yang membawa ganja tersebut memasuki kawasan Jalan AH Nasution, Medan. Petugas yang sudah membuntuti kendaraan itu kemudian melihat adanya pergerakan mencurigakan. Polisi menduga kedua pelaku mulai menyadari bahwa mereka sedang berada dalam pengawasan.

Kendaraan tersebut kemudian berusaha melarikan diri.

“Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri,” kata Rafli.

Upaya melarikan diri itu membuat petugas melakukan pengejaran. Mobil yang dikendarai pelaku bahkan mencoba mengambil jalur trotoar untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku coba kabur melalui trotoar. Sempatlah kejar-kejaran sampai terpaksa menabrak mobil pelaku. Tim akhirnya menutup semua jalur pelarian,” ucap Rafli.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

K dan AR kemudian diringkus. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan lima karung goni berisi ganja kering dengan total berat mencapai 93 kilogram.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dua Kurir Dibawa ke Polrestabes Medan

Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman maupun penerimaan narkotika tersebut.

Rafli mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Saat ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar dia.

Dengan demikian, penangkapan K dan AR belum menjadi akhir dari penyelidikan kasus tersebut. Polisi masih berupaya membongkar jaringan yang berada di belakang pengiriman 93 kilogram ganja dari Aceh menuju Medan.

Polisi Kejar Jaringan di Balik 93 Kg Ganja

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi masih harus menelusuri dari mana ganja tersebut diperoleh, siapa yang mengatur pengirimannya, serta siapa pihak yang menjadi tujuan akhir barang tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengungkapan sebelumnya hingga akhirnya petugas dapat mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja dalam jumlah besar.

Dari proses pengintaian sejak kawasan perbatasan Aceh hingga Medan, polisi akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja.

Kini, K dan AR masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penangkapan ini sekaligus menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja yang diduga akan masuk dan beredar di wilayah Kota Medan.

BACA JUGA BERITA LAINNYA : Kebakaran Hebat di SPBU Lubuk Terap. . . . 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *