
BERITASUMATRA.COM – Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Tiga di antaranya menjadi perhatian karena memperlihatkan modus peredaran yang beragam, mulai dari penggunaan identitas palsu, pemanfaatan jalur tikus, hingga penggunaan senjata api rakitan saat bertransaksi.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi dalam jumlah besar. Total terdapat 43 kasus narkotika dengan 51 tersangka yang berhasil diungkap Polda Sumbar selama periode tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, tiga kasus yang diungkap tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus mencari cara untuk menghindari petugas.
Sabu Dikirim Lewat Bandara dengan Identitas Palsu
Salah satu kasus yang berhasil digagalkan polisi berkaitan dengan pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) BIM menemukan sebuah koper mencurigakan saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Koper tersebut merupakan milik penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP351.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik dan penerima barang haram tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial M berhasil diamankan di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Saat ditangkap, M berada di dalam bus dengan rute Padang menuju Aceh.
Pelaku Gunakan Dua Identitas
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa M menggunakan dua identitas berbeda. Satu merupakan identitas asli, sementara identitas lainnya merupakan identitas palsu dengan nama WF.
Menariknya, kedua identitas tersebut menggunakan foto wajah yang sama.
“Terkait dengan kasus yang kita gagalkan, modusnya menggunakan pemalsuan identitas. Satu identitas asli dan satu lagi identitas palsu,” kata Wedy kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan Aceh hingga Malaysia. Pengendali jaringan diduga berada di Malaysia, sementara penggeraknya berada di Aceh.
“Pengendalinya ada di Malaysia, penggeraknya ada di Aceh,” jelas Wedy.
Sabu tersebut diketahui akan dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi memperkirakan jumlah sabu yang hendak dikirim mencapai sekitar 1,8 kilogram.
“Alhamdulillah 1,8 kilo dengan tujuan NTB bisa kita gagalkan,” ucapnya.
Ganja Dibawa Lewat Jalur Tikus di Perkebunan
Modus berbeda ditemukan polisi dalam pengungkapan jaringan ganja di Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial JA di depan Polsek Ranah Batahan pada Senin (27/7/2026).
Dari tangan JA, polisi menemukan 30 paket besar ganja yang dibawa menggunakan mobil. Penangkapan itu kemudian dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua orang pria berinisial RH dan HS di Jorong Muara Air Talan, Jalan Lintas Barat Muara Mais Perkandangan, Kecamatan Ranah Batahan.
Hindari Jalan Utama, Pelaku Pilih Jalur Perkebunan
Saat diamankan, RH dan HS diketahui membawa tujuh paket besar ganja menggunakan sepeda motor.
Keduanya diduga memilih jalur alternatif untuk menghindari pemantauan petugas. Mereka melewati jalur tikus yang berada di kawasan perkebunan sawit dan sekitar rumah warga.
Wedy mengatakan, penggunaan jalur tersebut menjadi salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghindari jalan utama.
“Jalan raya sekarang sudah main kucing-kucingan, lewat jalan tikus, lewat perkebunan dan rumah masyarakat,” jelasnya.
Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya memanfaatkan jalur transportasi utama, tetapi juga memanfaatkan kondisi geografis dan akses jalan alternatif untuk memindahkan barang terlarang.
Bawa Senjata Api Rakitan Saat Transaksi Sabu
Kasus ketiga yang diungkap Polda Sumbar terjadi di Kabupaten Pasaman. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS.
RS ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dari tangan RS, polisi menemukan enam paket kecil sabu.
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada barang bukti narkotika. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terpasang dua butir amunisi. Polisi juga menemukan dua selongsong peluru di dalam sarung senjata.
Senjata Diduga untuk Lindungi Diri
Wedy mengatakan, senjata api rakitan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat perlindungan diri ketika menjalankan transaksi narkoba.
“Modus operandinya menggunakan senjata api rakitan pada saat melakukan transaksi narkoba untuk perlindungan diri,” katanya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api rakitan akan tetap didalami,” ujarnya.
Penggunaan senjata api dalam aktivitas peredaran narkoba menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih besar dalam transaksi barang terlarang tersebut.
Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika
Tiga kasus tersebut hanya sebagian dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar selama periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, polisi mengungkap 43 kasus narkotika dengan 51 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 49 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Barang bukti yang berhasil diungkap juga mencapai jumlah yang cukup besar, yakni 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, serta 224 butir dan 36,08 gram ekstasi.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan mencapai 126,18 kilogram.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Sumatra Barat. Apalagi, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitasnya dan menghindari pengawasan petugas.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dalam sejumlah perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan kepemilikan senjata api sesuai hasil penyidikan masing-masing kasus.
Di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari tiga pengungkapan tersebut, terlihat bagaimana jaringan narkoba menggunakan beragam modus untuk menjalankan aksinya. Mulai dari memanfaatkan jalur udara dan identitas palsu, menyusuri jalur tikus di kawasan perkebunan, hingga membawa senjata api rakitan saat melakukan transaksi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghadapi persoalan peredaran barang terlarang, tetapi juga jaringan yang semakin berani menggunakan berbagai cara untuk menghindari aparat penegak hukum.
BACA BERITA LAINNYA DI : Pelalawan Diselimuti Asap Karhutla. . . . .
