Peredaran Narkoba di Riau Dibongkar, Bareskrim Tangkap 3 Wanita dan Sita 10 Kg Sabu

Peredaran Narkoba di Riau Dibongkar, Bareskrim Tangkap 3 Wanita dan Sita 10 Kg Sabu

BERITASUMATRA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga perempuan dan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari operasi itu, petugas menyita 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar. Polisi memperkirakan nilai barang haram tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

Tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AK, RM, dan KS. Sementara seorang laki-laki yang turut diamankan berinisial MY.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjemputan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kota Pekanbaru.

Berawal dari Informasi Warga

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2026. Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga akan mengambil narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Petugas bergerak ke Pekanbaru untuk melakukan pendalaman sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi lanjutan mengenai seseorang yang diduga akan mengambil narkoba di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pergerakan orang yang dicurigai mulai terpantau oleh petugas.

Motor Mencurigakan Terpantau di Jalan Nangka

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim melihat satu unit sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya melintas di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Kota Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

Sekira pukul 12.30 WIB terpantau 1 unit sepeda motor yang dicurigai sesuai seperti informasi yang didapatkan melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Petugas terus mengikuti pergerakan sepeda motor tersebut hingga akhirnya kendaraan masuk ke halaman Royal Asnof Hotel di Jalan Nangka, Pekanbaru.

Polisi kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut untuk mengetahui aktivitas orang yang berada di dalam hotel tersebut.

Pergerakan Target Mengarah ke Hotel

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian berjalan menuju meja resepsionis hotel. Pria tersebut terlihat mengambil akses menuju salah satu kamar.

Tidak lama berselang, target diketahui naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel.

Tim kemudian ikut bergerak ke lantai tersebut untuk melakukan pemantauan dari jarak tertentu. Polisi berusaha tidak langsung melakukan penindakan agar dapat mengetahui lebih jauh aktivitas yang dilakukan target.

Polisi Melihat Perempuan Membawa Tas Ransel

Dalam pengawasan tersebut, petugas melihat seorang perempuan keluar dan berjalan di lorong hotel menuju lift.

Perempuan itu terlihat membawa sebuah tas ransel yang kemudian menjadi perhatian petugas. Polisi menduga tas tersebut berkaitan dengan narkoba yang sebelumnya telah diinformasikan masyarakat.

Tidak lama kemudian target terpantau naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel. Selanjutnya tim bergerak naik ke lantai 1 untuk memantau kegiatan target, tidak lama berselang tim melihat target yang merupakan seorang perempuan telah menyandang sebuah tas ransel sambil berjalan di lorong hotel menuju lift,” ungkap Eko.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan perempuan tersebut.

Perempuan yang ditangkap diketahui berinisial AK. Saat diperiksa, polisi menemukan tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu.

AK Mengaku Diperintah ‘Kakak’

Dari pemeriksaan awal, AK mengaku tidak mengambil keputusan sendiri. Ia disebut mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kakak”.

Perintah tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Keterangan AK kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi tidak berhenti pada penangkapan AK, tetapi berusaha mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengambilan dan pengawasan narkoba tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada perempuan lain yang diduga berada di sekitar hotel.

Polisi Amankan Perempuan yang Diduga Tukang Pantau

Tidak jauh dari lokasi hotel, petugas melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang memantau situasi di sekitar hotel.

Polisi kemudian menunjukkan foto perempuan tersebut kepada pihak yang berkaitan dengan penyelidikan. Dari proses identifikasi, perempuan itu diketahui berinisial RM.

RM diduga memiliki tugas untuk mengambil tas ransel berisi sabu yang sebelumnya telah dibawa AK.

Selain RM, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial KS yang diduga berperan sebagai tukang pantau. Seorang laki-laki berinisial MY turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

RM Disebut Mendapat Perintah dari H

Dari pengakuan RM, polisi memperoleh informasi baru mengenai pihak yang diduga memberikan perintah.

RM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah hotel.

Setelah narkoba tersebut berhasil diambil, barang tersebut rencananya akan disimpan sementara di tempat tinggal AK.

Setelah narkoba tersebut telah diambil selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK, sampai nanti ada orang yang menjemput. Kemudian tim dan tersangka bergerak ke kos milik tersangka AK untuk melaporkan kepada H bahwa narkoba tersebut sudah aman,” jelas Eko.

Informasi tersebut kemudian membuat penyidik bergerak menuju tempat kos AK untuk melakukan penggeledahan.

Polisi Temukan Ekstasi dan Bong di Kos AK

Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di tempat kos AK.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti lain berupa pecahan narkotika jenis ekstasi serta alat hisap bong yang disebut milik AK.

Temuan tersebut menambah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika tersebut.

Meski demikian, fokus utama penyidik tetap pada pengembangan jaringan yang berkaitan dengan 10 kilogram sabu yang sebelumnya ditemukan di dalam tas ransel.

10 Kg Sabu Ditaksir Bernilai Rp18 Miliar

Dari keseluruhan operasi tersebut, polisi mengamankan 10 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp18 miliar.

Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam perkara yang kini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Setelah seluruh rangkaian penindakan dan penggeledahan selesai dilakukan, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkoba tersebut.

Bareskrim Masih Kembangkan Kasus

Penangkapan AK, RM, KS, dan MY menjadi langkah awal bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk sosok yang disebut dengan panggilan “Kakak” serta pihak berinisial H.

Penyidik juga akan menelusuri asal 10 kilogram sabu tersebut, pihak yang mengatur pengiriman, hingga calon penerima barang.

Pengungkapan di Pekanbaru ini menunjukkan bagaimana informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan jaringan narkotika dalam jumlah besar.

Dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang berhasil diamankan, Bareskrim Polri kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh mata rantai peredaran narkoba tersebut dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA BERITA LAINNYA DI : LINTASJUARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *