
Polda Sumbar Sita Alat Berat dan Amankan Dua Operator dalam Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin
Beritasumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Kabupaten Solok Selatan. Aparat berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal, sekaligus mengamankan dua orang operator yang berada di lokasi.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumbar untuk menekan maraknya praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi daerah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers di Padang, Rabu. Ia menjelaskan bahwa alat berat yang diamankan berupa satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 yang ditemukan saat personel Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal.
“Barang bukti ditemukan secara langsung oleh petugas ketika menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal,” ujar Susmelawati yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.
Penindakan Berawal dari Laporan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Pulau Panjang, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melalui Subdit IV atas perintah langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat mengoperasikan alat berat untuk melakukan penggalian material yang diduga mengandung emas.
Melihat aktivitas tersebut berlangsung tanpa memiliki izin resmi, aparat langsung menghentikan kegiatan dan melakukan tindakan hukum di lokasi.
“Penyelidikan kemudian kami lakukan di area yang disebutkan, dan ternyata ditemukan secara langsung adanya aktivitas yang sedang berjalan,” kata AKBP Okta Rahmansyah.
Ekskavator Diamankan, Dua Operator Ikut Dibawa
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit ekskavator Zoomlion PC 60. Yang diduga menjadi alat utama dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain menyita alat berat sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi dan berperan sebagai operator ekskavator.
Kedua operator tersebut masing-masing berinisial J (35), warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, serta N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumbar guna mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat maupun pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Tambang Ilegal
Polda Sumbar memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan operator di lapangan.
Menurut Susmelawati, penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para saksi, analisis barang bukti, hingga penelusuran kepemilikan alat berat yang digunakan.
Langkah tersebut diambil agar penegakan hukum dapat menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja lapangan.
“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk menelusuri siapa pemilik maupun pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelasnya.
Polda Sumbar berharap proses penyidikan dapat mengungkap jaringan yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Solok Selatan.
Tambang Ilegal Ancam Lingkungan dan Ekonomi Daerah
Aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan.
Penggunaan alat berat di kawasan tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, mempercepat erosi, memicu longsor,. Hingga mencemari aliran sungai akibat sedimentasi maupun penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pengolahan hasil tambang.
Selain persoalan lingkungan, praktik tambang ilegal juga mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan. Karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin maupun kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kondisi tersebut menjadi alasan utama mengapa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Dijerat Undang-Undang Minerba
Atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Kedua operator dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Komitmen Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa penindakan di Solok Selatan merupakan bagian dari komitmen institusinya. Untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan. Tetapi juga membawa dampak negatif terhadap masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, pengawasan terhadap daerah-daerah yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal akan terus diperketat melalui patroli, penyelidikan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Polda Sumbar berkomitmen untuk mengawasi segala aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat. Karena menimbulkan kerugian terhadap lingkungan serta perekonomian daerah,” tegas Susmelawati.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
Sinergi Masyarakat dan Aparat Jadi Kunci Pemberantasan
Keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Solok Selatan menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
Informasi awal yang disampaikan warga menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung.
Polda Sumbar menilai kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku pertambangan ilegal.
Dengan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan, aparat optimistis praktik pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat dapat ditekan secara bertahap.
Ke depan, Polda Sumbar memastikan akan terus mengintensifkan operasi penertiban di sejumlah wilayah. Yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
