
BERITASUMATRA.COM – Polisi mengungkap dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) diduga mengedarkan vape berisi narkotika bersama kekasihnya, N (35), warga Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya kini telah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga menyita puluhan pod vape yang diduga mengandung narkotika serta uang dalam mata uang Ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan FCB dan N merupakan sepasang kekasih. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu di Malaysia.
“FCB dan N merupakan sepasang kekasih,” kata Rafli, Selasa (25/8/2026).
Ditangkap Saat Berada di Dalam Mobil
Polisi Sita 24 Pod dari Tas Ransel
Rafli menjelaskan, penangkapan terhadap FCB dan N dilakukan pada Rabu (19/8) malam. Saat itu, keduanya berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan salah satu ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 pod vape yang diduga berisi narkotika.
Puluhan pod tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel yang berada di dalam mobil.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar Rafli.
Polisi selanjutnya membawa kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Kos
Polisi Temukan Tambahan Lima Bungkus Vape
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal FCB dan N di sebuah rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan lima bungkus vape yang diduga mengandung narkotika.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti vape yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 29 pod.
Selain vape, polisi juga menemukan uang tunai sebesar RM 15.000 atau sekitar Rp 66 juta. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah brankas di rumah kos yang ditempati kedua pelaku.
Rafli menduga uang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Uang ini diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer. Total ada 29 pcs pod getar yang disita,” jelasnya.
Dibawa dari Malaysia untuk Diedarkan di Medan
FCB Disebut Sudah Dua Kali Membawa Vape Narkotika
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga FCB mendapatkan pasokan vape berisi narkotika dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di Medan.
Rafli mengatakan FCB dan N awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, keduanya bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Kota Medan.
Menurut polisi, FCB pertama kali membawa sekitar 20 bungkus vape berisi narkotika dari Malaysia pada Juli 2026.
Barang tersebut kemudian diedarkan di Medan dengan bantuan N. Polisi menyebut pembeli vape tersebut umumnya merupakan teman-teman N.
Setelah seluruh barang terjual, FCB kembali membawa pasokan berikutnya dari Malaysia.
Kali ini, FCB disebut membawa 40 bungkus vape berisi narkotika. Sebanyak 29 pod yang ditemukan polisi merupakan sisa dari pasokan tersebut.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua,” kata Rafli.
Kasus ini menunjukkan pola peredaran narkotika melalui perangkat vape yang dalam beberapa waktu terakhir juga terungkap di sejumlah wilayah Indonesia. Aparat sebelumnya juga mengungkap peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate dan diduga berasal dari Malaysia.
Polisi Buru Pemasok di Malaysia
Berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia
Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polisi kini memburu seseorang yang diduga menjadi pemasok utama FCB. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, orang tersebut berada di Malaysia.
Rafli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti keberadaan pemasok tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkasnya.
Etomidate sendiri merupakan zat yang digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi, tetapi penyalahgunaannya dalam cairan vape telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Di Indonesia, etomidate telah masuk dalam narkotika golongan II.
Dengan ditangkapnya FCB dan N, polisi masih mendalami jalur masuk barang dari Malaysia, pola distribusi di Medan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
BACA BERITA LAINNYA DI : Polda Sumbar Bongkar 3 Kasus Narkoba. . . . . .
